Menurut Nindyo, naskah itu akan dilaporkan ke perwakilan UNESCO di Makao pada 8 dan 9 Maret mendatang. “Sidang UNESCO di Paris akan memutuskan pada Oktober tahun ini,” kata Nindyo saat dihubungi Tempo pada Senin sore.
Babad Diponegoro merupakan otobiografi Pangeran Diponegoro. Naskah asli berjudul Babad Dipå Nĕgårå sudah tak jelas keberadaannya. Tapi, Perpustakaan Nasional masih menyimpan salinan Babad yang kondisinya saat ini sudah memprihatinkan tersebut. Sedangkan Ilagaligo merupakan legenda rakyat Bugis, Sulawesi Selatan.
Jika keduanya diterima sebagai warisan dunia, kata Nindyo, berarti Indonesia merupakan pemilik sah naskah tersebut. Negara lain tak bisa mengklaim naskah itu sebagai miliknya. Babad Diponegoro dan Ilagaligo akan menyusul Negarakertagama yang telah lebih dulu menjadi warisan dunia.
PRAMONO