TEMPO Interaktif, Sumenep - Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan melaporkan ketua lembaga swadaya masyarakat Penegak Pilar Bangsa (PPB) ke polisi setempat. Hal itu dilakukan karena Penegak Pilar dianggap telah mencemarkan nama baik partai berlambang matahari biru tersebut. "Kami difitnah," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Sumenep Iskandar, di Sumenep, Selasa (2/3).
Fitnah yang dimaksud Iskandar adalah pernyataan LSM Penegak Pilar Bangsa yang menuding seorang anggota Fraksi PAN di Komisi Kesehatan, Huzaini Adim, telah menerima dana gratifikasi dari sebuah perusahaan minyak dan gas di Jakarta sebesar Rp 20 juta. Tudingan itu dimuat salah satu media lokal Jawa Timur pada 25 Februari lalu.
Terkait berita itu, Fraksi PAN telah mengklarifikasi tuduhan itu kepada Huzaini Adim. Kepada Iskandar, Huzaini secara tegas membantah telah menerima gratifikasi tersebut. "Makanya, dalam kasus ini, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum," katanya.
Selain Huzaini Adim, ada empat anggota Dewan lain di Komisi Kesehatan DPRD Sumenep yang disebut-sebut LSM Penegak Pilar Bangsa juga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 20 juta. Masing-masing adalah dua kader PDI Perjuangan, kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan kader Partai Demokrat. Hingga berita ini diturunkan, pengurus LSM Penegak Pilar Bangsa belum dapat dimintai dikonfirmasi tentang rencana pengaduan oleh PAN itu.
MUSTHOFA BISRI