Ketua Majelis Hakim Yosdi SH menjelaskan, pengusahaan lahan dilakukan sejak tahun 2000 lalu. Sarif menguasai tanah seluas 4.500 meter persegi. Sedangkan Suyitno 36.000 meter persegi. Selain menggunakan untuk tanah pekarangan, bangunan rumah, kebun, lahan juga digunakan untuk penambangan pasir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Awaludiin SH yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa tiga tahun penjara. Adapun penasehat hukum kedua terdakwa, Nuril SH dan Didik Muzanni SH menyatakan masih pikir-pikir akan untuk mengajukan banding.
Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Selain satu Satuan Setingkat Kompi (SSK), Kepolisian Resor Jember juga mengerahkan satu unit kendaraan Water Canon dan satu unit kendaraan taktis (rantis). "Kami mengantisipasi terjadinya aksi anarkis," kata Kepala Satuan Samapta Ajun Komisaris Polisi Mahrobi Hasan.
Aparat kepolisian terus mengawal ratusan warga yang semula menyaksikan jalannya persidangan untuk kembali ke desanya masing-masing. Menurut informasi yang dihimpun polisi, warga akan mendemo kantor PTPN XII Jember. "Kami dizolimi bertahun-tahun oleh PTPN,” kata koordinator Tim Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM), Mistar. MAHBUB DJUNAIDY.