Jepang Bantah Jadikan Indonesia Tempat Sampah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Menteri Lingkungan Jepang Hikaru Kobayashi menegaskan akan menghormati Konvensi Basel tentang perpindahan lintas batas limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). "Kami menghormati perjanjian Basel, kalau terjadi masalah maka penyelesaian dilaksanakan sesuai perjanjian," ujarnya dalam Seminar Tingkat Tinggi tentang Environmentally Sustainable Cities, di Hotel Crown Jakarta, Selasa (2/3)

Hikaru menyatakan tak mengetahui secara detail mengenai tudingan bahwa Japan Indonesia Economic Partnership Agreement 2006 menempatkan Indonesia sebagai tempat sampah bagi bahan beracun berbahaya dari Jepang. "Saya tidak tahu persis," ujarnya. Diakuinya limbah elektronik yang dikirim dari Jepang bertujuan agar bisa digunakan negara lain.

Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hermien Roosita menegaskan Indonesia tidak pernah menerima limbah bahan berbahaya dan beracun dari Jepang. "Kami melarang masuknya limbah tersebut," ujarnya dalam acara yang sama.

Jika memang ada yang tiba-tiba masuk, Kementerian Lingkungan Hidup segera melaporkan ke Sekretriat Konvensi Basel di Jenewa dan berkorespondensi dengan negara pengirim. "Kalau memang Ilegal harus dikembalikan," tegas Hermien.

(DIAING SARI)