"Dugaan ini mudah-mudahan bisa diselidiki oleh bapak-bapak (polisi) di Bareskrim," kata Iskandar Sitorus, sekretaris yang juga pendiri di Indonesia Audit Watch.
Indonesia Audit Watch menduga BPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK. Hasan, Suryo, maupun BPK sebagai lembaga dinilai telah memberikan keterangan palsu dan melampaui kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mengaudit Bank Century.
Lebih tegas lagi Iskandar mengatakan, audit BPK yang berjudul investigasi, punya tujuan tertentu. "Apa yang dilakukan mereka tidak bertendensi dengan pola audit yang benar," katanya.
Indonesi Audit Watch menyatakan ada setidaknya enam dari sembilan temuan audit investigasi BPK yang terkait kasus Bank Century itu diduga tidak valid. Audit Watch menyimpulkan ada pola yang tidak sinkron antara pengaudit dan yang diaudit. "Jadi ini bermuara pada hasil-hasil yang jomplang," katanya.
(DANANG WIBOWO)