Topik
Infografis
Pengamat: Pemakzulan Bisa Jadi Pintu Masuk Penyelesaian Masalah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Irman Putra Sidin menyatakan istilah pemakzulan tidak seharusnya didramatisir. Sebab, pemakzulan bisa jadi pintu masuk untuk menyelesaikan masalah Century yang berlarut-larut. "Jangan terlalu ngeri dengan istilah pemakzulan," kata Irman saat dihubungi Tempo, Selasa (2/3).
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan sidang paripurna terkait skandal Bank Century. Publik masih menunggu seperti apa hasil sidang tersebut terkait kasus pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun buat Century tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa malam pekan lalu, dalam pandangan akhir fraksi-fraksi yang dibacakan dalam sidang pleno Panitia Angket Century, beberapa fraksi menyebutkan sejumlah nama yang dianggap bertanggung jawab dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun. Mereka antara lain mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono (kini wakil presiden) dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kini Menteri Keuangan).
Atas pelanggaran itu, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut diproses hukum secara terbuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan Agung. Kesimpulan fraksi-fraksi tersebut bisa mengarah pada hak menyatakan pendapat, seperti diatur dalam Pasal 182-189 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam prosesnya, hak ini bisa berujung pada pemakzulan presiden atau wakil presiden.
FEBRIANA FIRDAUS
Web via