foto

bank century

Ketua Fraksi PKS: Pembelaan Misbakhun Sudah Cukup

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Fraksi partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Mustafa Kamal, menilai pembelaan yang dilakukan Mukhamad Misbakhun dalam kasus tuduhan letter of credit (L/C) kepada PT Selalang Prima, sudah cukup. "Sebagai suatu jawaban terhadap tudingan tersebut, dan upaya pembelaan yang ia lakukan, saya kira itu sudah cukup," kata Mustafa saat dihubungi Tempo, Selasa (2/3).

Badan Pemeriksa Keuangan menilai janggal pemberian letter of credit Bank Century kepada PT Selalang dan sembilan perusahaan lainnya. Selalang merupakan perusahaan yang bergerak dalam ekspor bijih plastik. Sebanyak, 90 persen saham perusahaan ini dimiliki Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang juga inisiator hak angket Bank Century.

Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas PT Selalang.

Mustafa enggan menjawab pertanyaan Tempo lebih lanjut dengan dalih ia tidak memahami duduk perkara yang menimpa sejawatnya itu. "Namun, saya mempersilakan Misbakhun untuk menjawab tudingan, mengklarifikasi kepada publik, dan bila perlu melakukan perlawanan hukum," tutur dia.

Seperti yang diberitakan media massa nasional, Selasa ini, Misbakhun berencana melaporkan Andi Arief, staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang sosial dan bencana alam, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Polda Metro Jaya.

Misbakhun urung membuat laporan ke polisi yang direncanakan, Senin (1/3), dengan alasan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan penasehat hukum. Sementara Andi Arief telah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Andi Arief menuding Misbakhun memiliki surat jaminan utang atau letter of credit (L/C) fiktif senilai Rp 225 miliar melalui perusahaan miliknya PT Selalang Prima Internasional. Selain Andi, Komite Nasional 33 melalui juru bicaranya Jemmy Setiawan juga melaporkan hal yang sama ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

BOBBY CHANDRA