Kelak OJK Terbentuk Bapepam-LK Hilang

TEMPO Interaktif, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan menjadi lembaga yang membawahi pengawasan bank, pengawasan pasar modal serta pengawasan lembaga keuangan non bank. Artinya, Bapepam nanti sudah tidak ada lagi," ujar Kepala Biro Perundang-Undangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Robinson Simbolon di kantornya, (2/3).

Bapepam-LK akan dilebur menjadi bagian pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Adapun divisi pengawasan Bank Indonesia menjadi pengawas bank dalam OJK. Pimpinan ketiga divisi tersebut kemudian duduk menjadi dewan komisioner. "Nanti akan diatur lagi bagaimana teknisnya," kata Robinson.

Saat OJK terbentuk, akan dibentuk pula sebuah forum yang berfungsi untuk melakukan koordinasi antara OJK dan lembaga lain seperti BI dan Kementrian Keuangan. Pengambilan keputusan penting berkaitan dengan jasa keuangan akan dilakukan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dalam forum.

Keberadaan OJK juga mencabut kewenangan pengawasan BI. Akibatnya, BI hanya berwenang melakukan pengawasan moneter. "Padahal kewenangan pengawasan bank dan moneter berhubungan, maka forum itu akan menghubungkannya," kata Robinson.

Dia mencontohkan kewenangan pemberian fasilitas pendanaan bagi bank. Mulanya BI memutuskan penyuntikan dana. Dengan adanya OJK, BI tidak dapat memutuskan pemberian tersebut sendiri. "Harus diperiksa terlebih dahulu melalui forum," katanya.

Keberadaan OJK diamanatkan oleh Undang-Undang BI pasal 34. Pasal tersebut menyatakan bahwa tugas pengawasan bank dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen. OJK harus dibentuk paling lambat 31 Desember 2010.

FAMEGA SYAFIRA