Wakil Ketua Kelompok Tani Desa Jaddih, Bangkalan, Jakfar, mengatakan jika alasan kenaikan harga pupuk karena berkurangnya subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tidak semestinya dibebankan kepada petani.
Dia menegaskan keputusan menaikkan harga pupuk dirasa tidak adil. Sebab harga jual gabah di Bangkalan Rp 2.400 per kilogram atau di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 2.600 per kilogram. "Kondisi ini akan semakin membuat petani terjepit," ujarnya, Rabu (3/3).
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Bangkalan belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal rencana kenaikan harga pupuk bersubsidi tersebut.
Seperti diberitakan, Kementrian Pertanian mulai April 2010 akan menaikkan harga pupuk urea sebesar 50 persen, yakni dari Rp 60 ribu menjadi Rp 90 ribu isi 50 kilogram. Kenaikan ini tidak bisa dihindari karena kebutuhan terus meningkat sebagai dampak perluasan areal tanam.
Akibatnya, kebutuhan subsidi pupuk tahun 2010 lebih besar, sedangkan anggaran subsidi yang semula Rp 11,3 triliun, berkurang menjadi Rp 4,2 triliun seperti yang tercantum dalam perubahan APBN. Padahal tahun 2009 lalu, besarnya subsidi pupuk mencapai Rp 17,6 triliun. MUSTHOFA BISRI.