foto

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim saat memberikan keterangan pada sidang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2). TEMPO/Subekti



Pakar Hukum: UU Penodaan Agama Dinilai Melenceng  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dinilai melenceng karena memberikan pidana hingga lima tahun bagi pelaku penodaan. Padahal sebagai beleid yang bersifat administratif, semestinya ancaman pidana maksimal setahun.

"KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Indonesia mengikuti hukum di Belanda dan Perancis. Berdasarkan kelaziman di dua negara itu, seharusnya UU administratif tidak bisa memberi hukuman kurungan lebih dari setahun," ujar pakar hukum Universitas Trisakti Andi Hamzah dalam sidang ketujuh uji materi Undang-undang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/3).

"Hukum pidana dalam UU administratif itu hukum pidana pemerintahan, bukan untuk menghukum orang benar-benar tetapi untuk menakut-nakuti," ujarnya.

Menurut dia, ancaman pidana lebih dari satu tahun mesti diatur dalam KUHP atau Undang-undang Tindak Pidana tersendiri, semisal Undang-undang Tindak Pidana Penodaan Agama.

Ia berpendapat banyak beleid administratif lainnya di Indonesia yang juga melenceng karena memberi hukuman pidana berat. Contohnya, Undang-undang Kehutanan yang mengancam pelanggarnya dengan pidana sepuluh tahun, atau Undang-undang Psikotropika yang malah memberi ancaman hukuman mati.

Andi menilai sanksi yang berat semestinya ada Undang-Undang tersendiri, misal UU Tindak Pidana Kehutanan, atau UU Tindak Pidana Psikotropika.

Uji materi beleid diajukan awal tahun ini oleh tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat serta empat tokoh masyarakat, yakni almarhum Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq, karena dianggap diskriminatif sekaligus melanggar Undang-undang Dasar 1945. Mahkamah mulai menyidangkan perkara sejak bulan lalu.

BUNGA MANGGIASIH