Demokrat: Tindakan Penyelamatan Century Dapat Dibenarkan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicaranya Achsanul Qosasi, mengatakan kebijakan yang diambil dalam penyelamatan Bank Century sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tindakan penyelamatan terhadap Bank Century untuk menghindari krisis global dapat diterima dan dibenarkan," ujar Achsanul saat membacakan pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Rabu (03/03).

Namun, Achsanul menambahkan, masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam pengambilan tindakan tersebut. '''Kalau kesalahannya berupa pelanggaran hukum, maka harus diproses secara hukum," ujarnya. Sementara itu, jika kesalahan tersebut  karena tidak tepat dan kurangnya instrumen, kata Achsanul, "Maka, pemerintah dan DPR perlu memperbaiki peraturan yang ada."

Selain itu, Demokrat juga menyarankan dibentuknya Tim Pemburu Aset, serta segera dibuat Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Pemerintah juga harus mencari jalan keluar berkaitan dengan penipuan yang dialami investor PT Antaboga Delta Sekuritas.

Lebih lanjut, Achsanul menyatakan, jika masih ada kecurigaan terhadap masalah Bank Century maka harus dilakukan penyelidikan lanjutan. "Jangan sampai seperti kasus BLBI yang masih banyak sisi remang-remangnya," ujar Achsanul.

NALIA RIFIKA |  EVANA DEWI