TEMPO Interaktif, Jakarta- Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan kini menjadi kawasan bebas rokok. Bagi para perokok disediakan kawasan khusus untuk merokok di terminal tersebut. Jika ada yang tertangkap merokok di luar ruangan, bersiaplah, anda akan dihukum push up sepuluh kali!
"Mulai besok, yang merokok tidak di tempatnya (ruang merokok), akan disuruh push up 10 kali,” ujar Kepala Terminal Lebak Bulus, Ferdinand Karel Wowor, Kamis (4/3).
Lebak Bulus menjadi terminal percontohan kedua yang menerapkan Kawasan Dilarang Merokok (KDM), setelah Terminal Blok M. KDM merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 mengenai larangan merokok.
“Di sini (Terminal Lebak Bulus) sudah kami sediakan dua smoking room (ruang merokok), masing-masing berukuran 3 x 4 meter dan 2 x 2 meter,” kata Wowor, di tengah acara Peluncuran Stiker dan Kampanye KDM di Terminal Lebak Bulus. Tahun depan ruang merokok akan ditambah dua lagi. “Salah satunya sekaligus berfungsi sebagai ruang tunggu VIP,” ujarnya.
Pada acara yang juga dihadiri Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir, dan Koordinator Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) Fuad Baradja, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, menempelkan stiker “Angkutan Ini adalah Kawasan Dilarang Merokok” di angkutan umum.
ISMA SAVITRI