Topik
Infografis
Polres Depok Gelar Rapat Internal Pasca Vonis
TEMPO Interaktif, Depok-PKepolisian Resor Depok menggelar rapat internal pasca pembacaan putusan terhadap tiga anggotanya. Mereka divonis tiga bulan karena terbukti bersalah menganiaya sejarawan J.J Rizal. Wakapolres Depok AKBP Ahmad Subarkah mengatakan rapat tersebut untuk membahas status ketiganya di kepolisian.
Ahmad menyatakan aturan di kepolisian, seorang aparat yang terbukti bersalah maka dapat dipecat. Akan tetapi kata dapat tersebut tidak serta-merta polisi langsung dipecat. "Kata 'dapat' itu tidak berarti mereka langsung dipecat," ujarnya. Banyak hal yang menjadi pertimbangan, sebelum keputusan diambil.
Ahmad mengatakan akan melihat jasa Brigadir Satu Anthony, Brigadir Satu Supratman, dan Brigadir Satu M. Syahrir sebelum mengambil keputusan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok yang digelar siang tadi, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap J.J. Rizal.
TIA HAPSARI





