TEMPO Interaktif, CIREBON - Kalangan Keraton Kasepuhan Cirebon mengancam akan mengugat Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyusul masih dikuasainya sejumlah aset mereka. "Kami sudah beberapa kali minta pemerintah membicarakan masalah ini. Undangan itu sudah diajukan tiga kali, terakhir 28 Februari, tapi tetap tak digubris" kata PRA Arif Natadiningrat, Putera Mahkota Keraton Kasepuhan Rabu (3/3).
Arif mengaku akan mengirimkan lagi surat undangan itu. Tujuannya membicarakan masalah aset yang selama ini diklaim milik Pemkot dan Keraton Kasepuhan. Jika undangan keempat itu tidak juga dipenuhi, lanjut Arif, pihaknya akan secepatnya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan terkait aset-aset yang dimiliki Keraton Kasepuhan. Ada pun yang diundang selain Walikota Cirebon juga jajaran dibawahnya termasuk Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar).
Menurut Arif, ada 337 hektar lahan milik Keraton Kasepuhan hingga kini masih dikuasai oleh Pemkot Cirebon. Sudah 50 tahun mereka tidak lagi mendapatkan pemasukan dari lahan-lahan itu.
Arif menilai, harusnya lahan-lahan itu bisa diaktifkan menjadi lahan pertanian atau kolam yang hasilnya nanti bisa masuk ke kas keraton. Tapi sekarang sebagian di atas lahan-lahan tersebut sudah berdiri bangunan milik Pemkot Cirebon yang secara otomatis penghasilannya pun tidak lagi masuk ke kas keraton.
Keraton, lanjut Arif, tidak berkeinginan untuk selalu meminta kepada pemerintah daerah, termasuk Pemkot Cirebon. "Tidak perlulah mereka mengurusi kami. Kami ingin mandiri," kata Arif.
Tapi ia meminta agar seluruh aset milik mereka dikembalikan sehingga mereka bisa mandiri. "nanti kami dibilang, sedikit-sedikit minta, sedikit-sedikit minta. kami tidak mau itu," katanya.
Sementara itu Kepala Disporbudpar Abidin Aschlih, saat dikonfirmasi menjelaskan dirinya tak tahu menahu soal surat undangan itu karena baru menjabat sebulan. Ia juga menolak berkomentar "Itu urusan walikota lah," katanya. Namun disisi lain ia membantah jika Pemkot Cirebon tidak pernah membantu pemeliharaan keraton.
Tahun ini, lanjut Abidin, sudah dianggarkan Rp 207 juta dalam APBD Kota Cirebon untuk pemeliharaan keraton dan situs yang ada di Kota Cirebon. "Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 170 juta," katanya. Selain itu masih ada pula bantuan untuk keraton yang ada di dinas lain.
Seperti diketahui, pada Juli 2009 lalu kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon yang terletak di ruas Jalan Sutomo Kota Cirebon dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Eksekusi dikarena gugatan perdata yang dilayangkan oleh Keraton Kasepuhan karena lahan yang digunakan kantor DKP3 tersebut merupakan lahan milik Keraton Kasepuhan.
Mahkamah Agung pun mengabulkannya dan menyatakan jika Keraton Kasepuhan adalah pemilik lahan atas bangunan perkantoran DKP3 Kota Cirebon tersebut.
IVANSYAH