Panwas Sepuluh Daerah di Jawa Timur Segera Terbentuk

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gresik dan Kabupaten Malang akan dilantik Kamis malam ini (4/3). Mereka telah dinyatakan lolos seleksi oleh Badan Pengawas Peilu (Bawaslu).

Sementara itu, anggota Panwas delapan kabupaten dan kota baru akan menjalani tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada akhir pekan ini. Uji kelayakan yang dilakukan Bawaslu itu merupakan kelanjutan dari uji kelayakan yang sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing.

Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Banyuwangi, Trenggalek, Sumenep, Sidoarjo, serta Kabupaten Mojokerto, juga Kota Malang, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya. ”Uji kelayakan dilakukan serentak di Surabaya,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Nadjib Hamid, Kamis (4/3).

Pada tahun 2010 ini, Pilkada berlangsung di 18 daerah kabupaten dan kota. Nadjib belum bisa menjelaskan kapan anggota Panwas delapan daerah lainnya menjalani uji kelayakan, demikian pula pelantikannya.

Pembentukan dan pelantikan anggota Panwas tersebut diakui Nadjib mengalami keterlambatan. Sedangkan sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada sudah dimulai. Akibatnya, tahapan berupa proses pendataan dan pemutakhiran pemilih dilakukan tanpa pengawasan Panwas.

Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito mengatakan, Pilkada di Surabaya bahkan sepekan lagi telah memasuki tahapan pendaftaran calon, yakni pada 11 Maret. "Semua tahapan yang yang sudah kami lakukan tanpa Panwas," ujarnya.

Eko mengingatkan, jika berbagai tahapan yang tanpa disertai pengawasan dari Panwas dipersoalkan atau menimbulkan masalah hukum, KPU Kota Surabaya tidak bisa disalahkan. Menurut Eko, KPU Kota Surabaya sejak November 2009 lalu telah melakukan seleksi awal terhadap enam anggota Panwas dan menyerahkannya kepada Bawaslu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembentukan Panwas kabupaten dan kota di Jawa Timur, terutama yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2010 terkatung-katung. Ketentuan tentang pembentukan Panwas di daerah terus berubah.

Semula, berdasarkan undang-undang Pemilu, pembentukan Panwas dilakukan oleh KPU setempat. Namun kemudian muncul surat edaran bersama Bawaslu dan KPU Pusat yang menyebutkan pembentukan Panwas daerah dilakukan Bawaslu. Belakangan surat edaran bersama itu dicabut. DINI MAWUNTYAS.