Berdasarkan data yang dihimpun TEMPO, jumlah terbanyak, yakni 20 orang berasal dari Cina, empat orang dari Perancis, dan seorang dari Belanda. Mereka telah beranak pinak, bahkan ada yang telah 88 tahun bermukim di Lumajang. Ada yang bertempat tinggal di kawasan kota, ada yang berdiam di desa.
Agus Warsito menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak memiliki wewenang membuatkan dokumen kependudukan bagi mereka. “Kami hanya bisa mendata identitas mereka untuk kemudian dilsaporkan kepada Kemenetrian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Selain tidak jelas kewarganegaraannya, mereka juga tergolong stateless, karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan apakah 25 warga asing bisa dideportasi atau tidak. “Tapi kalau didasarkan pada lamanya mereka telah bermukim di Lumajang, mereka tidak termasuk yang dikategirikan sebagai orang yang bisa dideportasi.” DAVID PRIYASIDHARTA.