Menurut dia, salah satu tujuan impor gula adalah untuk menjaga kestabilan harga gula di pasaran agar bisa bertahan pada harga Rp 10 ribu per kilogram. Sedangkan harga gula saat ini mencapai Rp 11.500 per kilogram. Itu sebabnya perlu dilakukan operasi pasar.
Komisi B juga menolak rencana lelang terhadap gula impor tersebut. Apalagi, harga lelang yang dipatok adalah Rp 9.600 per kilogram. “Kalau lelangnya sudah segitu, harga di pasar bisa di atas Rp 11 ribu,” ujar Nawardi pula.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Zaenal Abidin menyambut baik usulan Komisi B DPRD Jawa Timur. ”Kami juga berprinsip impor gula jangan sampai membuat harga gula di pasar dalam negeri meningkat,” katanya.
Namun Zaenal tidak bisa melarang PTPN X yang akan melelang gula impor yang telah mereka datangkan dari Thailand. ”PTPN X sebagai importir bukan produsen, seharusnya tidak boleh melelang gula yang diimpornya. Tapi kami tidak punya wewenang untuk melarang,” ucapnya. ROHMAN TAUFIQ.