Topik
Infografis
Sidang Lanjutan Aan Digelar Siang Ini
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi dengan terdakwa Susandi Sukatma atau Aan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3), sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang hari ini akan mendengarkan keterangan saksi. “Hari ini kita akan mendengarkan kesaksian dari lima orang. Apollo Sinambela (Polda Metro Jaya), Yanto, (teman Aan), Jonny Siahaan (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku) dan pemilik gedung Artha Graha,” kata Daniel Panjaitan, kuasa hukum terdakwa, ketika dihubungi Tempo, Kamis (4/3).
Pada persidangan Rabu (24/2) lalu, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa Aan sering mengalami penyiksaan selama diperiksa dan di penjara. Ia juga mempunyai masalah gangguan pada paru-parunya. “Semoga saja hari ini Aan tampil pulih,” ujar Daniel.
Bekas karyawan PT Maritim Timur Jaya ini merasa dijebak oleh polisi. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang menemui Aan Februari lalu menyatakan Aan adalah korban dari perseteruan dua pimpinannya ditempat ia bekerja. Ia diperiksa petugas Polda Maluku di Gedung Artha Graha pada 7, 10. dan 14 Desember 2009, kemudian ia dijebloskan ke penjara sehari setelah pemeriksaan itu di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
APRIARTO MUKTIADI