Topik
Infografis
Aan Bantah Kesaksian Glend Tupamahu
TEMPO Interaktif, Jakarta -Terdakwa Sukandi Sukatma alias Aan membantah semua keterangan saksi yang disampaikan Glend Tupamahu dalam persidangan lanjutan kasus kepemilikan narkoba. Pernyatan tersebut, sama sekali berbeda dengan yang dialaminya saat digeledah oleh anggota Kepolisian dari Polda Maluku Desember 2009. "Saya tak pernah mengatakan seperti yang dibilang Glen bahwa saya pernah meminta ampun kepada penyidik karena ditemukan narkoba didompet," kata Aan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Bekas karyawan PT. Maritim Timur Jaya ini mengelak bila dirinya telah menggeledah dompetnya seorang diri. Pemeriksaan dompet, kata Aan, sepenuhnya dilakukan oleh Obet yang disaksikan oleh Glen dan John Watinamela, yang juga anggota dari Polda Maluku. "Saya hanya berdiri dan diam ketika pemeriksaan itu berlangsung," tuturnya.
Selama penggeledahan dan interogasi, Aan hanya mengenakan celana dalam dengan luka lebam diwajah akibat hantaman yang dilakukan oleh tim penyidik. Ditengah proses itu, betapa kagetnya ia, ketika penyidik menemukan serbuk narkoba berjenis ekstasi tersembunyi didalam gulungan uang pecahan lima puluh ribu.
"Selama diperiksa saya justru tidak begitu memperhatikannya, karena saya merintih kesakitan. Baru setelah ditemukan serbuk itu dan diperlihatkan, saya kaget," lirihnya.
Tim kuasa hukum Daniel Panjaitan berkali-kali mengingatkan bahwa kesaksian palsu yang disampaikan oleh saksi dapat dijerat oleh Undang-undang. Ia melihat ada beberapa kejanggalan yang disampaikan saksi. "Keterangan dia selalu berubah-ubah," kata dia tanpa mau menjelaskan lebih rinci.
Ia juga meminta kepada Ketua Mejelis Hakim Artha Theresia agar dapat menjemput paksa saksi anggota Polda Metro Jaya, Apollo, yang hari ini tidak hadir, sehingga pada persidangan lanjutan yang dikembali digelar Selasa, (9/3), dapat berjalan dengan lancar demi terlaksananya proses peradilan.
APRIARTO MUKTIADI