foto

JJ Rizal. TEMPO/Subekti



Nasib Tiga Polisi Penganiaya J.J. Rizal Diputuskan Hari Ini  

TEMPO Interaktif, Depok-Siang ini Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus penganiayaan penulis J.J. Rizal. Sidang yang dipimpin oleh hakim Syahry Adamy ini merupakan sidang terakhir dengan agenda putusan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yakni Brigadir Satu Anthony, Brigadir Satu M. Syahrir, dan Brigadir Satu Supratman dengan hukuman 5 bulan penjara. Ketiganya dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan.

Sedangkan dalam pledoinya, penasehat hukum ketiga terdakwa, Herman Dione menganggap tuntutan tersebut tidak tepat mengingat yang terjadi bukanlah pengeroyokan melainkan penganiayaan ringan. "Saya anggap lebih tepat kena pasal 352," ujar Herman.

J.J. Rizal mengaku tidak terlalu memikirkan hasil sidang nanti. "Buat saya kasus ini bisa di proses di pengadilan sudah merupakan kemenangan," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis (04/03). Ke depannya Direktur Komunitas Bambu ini berencana membawa hasil putusan ke petinggi-petinggi Polri dengan tujuan agar praktik-praktik kekerasan seperti ini tidak terjadi kembali.

TiA HAPSARI