foto

JJ Rizal. TEMPO/Subekti



Tiga Polisi Penganiaya J.J. Rizal Divonis Tiga Bulan Penjara  

TEMPO Interaktif, Depok-Ketiga polisi penganiaya penulis J.J Rizal dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Majelis hakim Kamis (4/3) memutuskan bahwa Brigadir Satu Anthony, Brigadir Satu M. Syahrir, dan Brigadir Satu Supratman terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat satu tentang penganiayaan.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13:00 wib tersebut, hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rizal dengan peran yang berbeda-beda. Supratman terbukti mendekap leher Rizal dan membawanya ke pelataran halaman Depok Town Square (Detos). Sedangkan Anthony memukul dada dan menendang Rizal. Adapun Syahrir terbukti menampar korban sebanyak tiga kali. Selain itu, ketiga terdakwa juga telah mengakui perbuatan dan menyatakan penyesalan.

Syahry menyatakan bahwa hukuman pidana selama tiga bulan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Hukuman dipotong dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar Syahry di persidangan.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, saksi, yakni Rizal telah memaafkan ketiga terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi, dan juga usia para terdakwa yang masih muda sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki sikapnya.

Ketiga terdakwa menerima hasil tersebut dan tidak mengajukan banding. Penasihat hukum ketiga terdakwa Herman Dione mengatakan bahwa Hakim telah bertindak arif dengan mengenakan pasal 351. "Kita awalnya takut kalau hakim kenakan pasal 170 sesuai tuntutan jaksa. Tapi ternyata tidak," ujarnya Pengadilan Negeri Depok.

Dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani, ketiga apart Polsek Beji tersebut tinggal menjalani sisa masa tahanan selama satu minggu di Pondok Rajeg. Herman berharap dengan keputusan ini, anggota kepolisian menjadi lebih baik dan masyarakat juga bisa bersabar. Mengani satuts ketiga terdakwa di kepolisian, Herman mengaku tidak bisa berkomentar.

Jaksa Penuntut Umum Basuki mengaku juga menerima putusan hakim meskipun vonis tersebut jauh lebih rendah dari yang dituntut. "Yang penting hakim sudah menyatakan ada tindak pidana kekerasa secara bersama-sama," katanya. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan pasal 170 dengan hukuman lima bulan penjara.

TIA HAPSARI