foto

Harun AL Rasyid. TEMPO/Nihil Pakuril

Ahli Hukum: Kebijakan Tak Bisa Melengserkan Jabatan  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia Harun Al Rasyid tak setuju bila sebuah kebijakan yang diambil pejabat negara dapat dikriminalkan, apalagi sampai melengserkan Presiden atau Wakil Presiden. Ia menilai hasil Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tentang kasus Bank Century yang dilakukan melalui pengambilan suara tadi malam tak memiliki ketentuan hukum yang jelas bila dikaitkan dengan upaya pemakzulan.


“Mengenai impeachment harus ada ketentuan hukum dari undang-undang sehingga upaya menjatuhkan presiden dan wapres menjadi berkekuatan hukum,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis (4/3). Ia mencontohkan, di negara yang menganut sistem demokrasi tertua, seperti Amerika Serikat, sebuah kebijakan belum pernah dijadikan senjata untuk memakzulkan presiden.

Menurut dia, Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 memang telah mengatur adanya pemakzulan. Namun, dalam hal ini, Harun tetap berpegang teguh bahwa kebijakan tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan.

APRIARTO MUKTIADI