Topik
Infografis
Kejaksaan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Kasus Bank Century
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPR terkait kasus dana talangan Bank Century, semalam. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan kejaksaan akan mempelajari lebih dulu rekomendasi dalam rapat paripurna itu. "Sampai sejauh mana tindak lanjut itu, harus dipelajari dulu," katanya.
Dia juga berjanji akan menyelesaikan kasus ini. "Tindak lanjutnya harus dipelajari dulu, kemudian dicari bagaimana penyelesaiannya," kata Hendarman.
Dalam rapat paripurna semalam, kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan ke Bank Century dinilai salah (opsi C). Berdasarkan hasil voting, jumlah peserta yang memilih opsi ini lebih banyak dibandingkan anggota dewan yang menyatakan bailout sudah tepat (opsi A). Perolehan suara 325:212 suara.
Penilaian yang menyalahkan bailout tak hanya datang dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Tiga fraksi lain yang menikmati kursi dalam kabinet koalisi, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan, pun menyalahkan penyelamatan Bank Century. Adapun opsi A dipilih oleh Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.
DANANG WIBOWO