Topik
Infografis
MK: Sri Mulyani dan Boediono Kalah, Bukan Salah
TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md berpendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Presiden Boediono hanya kalah dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, namun bukan berarti mereka bersalah. "Keputusan DPR tentang hasil pansus (panitia khusus hak angket Bank Century) bukan berarti Boediono dan Sri Mulyani itu salah, tapi kalah saja dalam politik," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/3).
Dalam politik, tekanannya adalah menang atau kalah. "Kalau mau menilai benar atau salah harus melalui proses hukum," katanya. Ia menilai wajar saja jika partai politik yang menang dalam sidang paripurna asyik berpesta. Tetapi dia menegaskan, sama sekali belum ada dampak hukum dari kemenangan itu terhadap Sri Mulyani dan Boediono.
Keduanya sejauh ini masih tetap bisa menjabat. Bagi Sri Mulyani, aman-tidaknya kursi Menteri Keuangan ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan untuk melengserkan Boediono, harus ada proses politik dan hukum yang panjang di DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam rapat paripurna semalam, DPR menyatakan kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan ke Bank Century tidak tepat dan melanggar hukum.
BUNGA MANGGIASIH
Web via