Topik
Infografis
Istri Penganiaya Rizal Tak Puas Vonis Hakim
TEMPO Interaktif, Depok - Para istri 3 orang anggota kepolisian yang divonis 3 bulan penjara karena terbukti menganiaya Direktur Komunitas Bambu J.J Rizal mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim pada suami mereka.
"Sebenarnya putusan tersebut masih mengganjal buat kami," kata Aprisah Banun, istri salah satu polisi yang divonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis (4/3). Terlebih, kata Aprisah, kasus yang menimpa suami mereka bersifat insidentil dan bukan sesuatu yang direncanakan.
Meski demikian, Aprisah, bersama Helena Hani Fitra, dan Vera Kusuma Dewi memilih pasrah terhadap vonis tersebut dan tidak berniat mendesakkan pengajuan banding. Proses banding mereka pikir akan membuat repot mereka lagi. Yang penting proses hukum ketiganya telah selesai.
Vera istri Briptu Anthony megnatakan, selama dalam tahanan suaminya sempat bertutur bahwa kejadian ini dijadikan pelajaran berharga. "Dia cuma bilang akan lebih berhati-hati ke depannya," ujarnya.
Briptu Anthony, bersama Briptu M. Syahrir, dan Brigadir Satu Supratman divonis 3 bulan penjara karena terbukti menganiaya Rizal. Penganiayaan terjadi di depan Depok Town Square saat Rizal pulang pada Sabtu (5/12/2009) silam. Rizal disebut anggota kepolisian sektor Beji itu sebagai pencopet dan bandar narkoba. Setelah dipeiksa tuduhan itu tidak terbukti.
Ketiga polisi itu masih akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Rajeg sepekan lagi. Untuk menyambut kebebasan mereka, ketiga perempuan tadi berencana mengadakan syukuran.
TIA HAPSARI
Web via