Topik
Infografis
PDI Perjuangan: Rekomendasi Sidang Paripurna DPR Mengikat
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembelaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Boediono dan Sri Mulyani dalam pidato yang disampaikan Kamis (4/3) malam adalah wajar dilakukan. Meski demikian, menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung, tetap ada kewajiban bagi siapapun untuk melaksanakan rekomendasi Sidang Paripurna DPR tentang kasus Bank Century.
"Rekomendasi Dewan bersifat mengikat karena dihasilkan oleh Sidang Paripurna DPR," kata Pramono di Gedung DPR, Jum'at (5/3). "Tentunya, secara politik mengikat. Ini memang lembaga politik."
Sementara, menanggapi pidato presiden, ia menyatakan, "Tidak ada hal yang baru." Pramono menilai apa yang disampaikan Presiden tadi malam sudah terlambat. "Kalau Presiden mengucapkan pidato itu sebelum gonjang-ganjing pansus terbentuk mungkin suasana politiknya akan lain," kata dia.
Menurut Pramono, apapun pembelaan Presiden kepada bawahannya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti. "Dan, menjadi tanggung jawab DPR juga untuk membentuk tim pengawas," kata Pramono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini.
Pembentukan tim pengawas itu, Pramono melanjutkan, selambat-lambatnya dilakukan pada awal persidangan mendatang. Hal itu untuk memastikan apakah yang menjadi rekomendasi sidang paripurna betul-betul bisa diimplementasikan.
Terkait temuan pansus yang tidak bisa dijadikan alat bukti pada proses hukum, Pramono berpendapat bahwa DPR adalah lembaga politik. "Tentunya, temuan ini harus ditindaklanjuti. Hal-hal yang menjadi temuan di BPK sama dengan temuan pansus," kata dia.
Sebab itu, menurut Pramono, DPR akan mendorong KPK untuk menangani dugaan tindak pidana yang menyangkut korupsi. "Memang yang bisa mengeksekusi itu bukan DPR, tentunya penegak hukum," kata dia.
Demikian pula, DPR akan mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk hal yang menyangkut tindak pidana perbankan. "Kewajiban kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti," kata Pramono.
AMIRULLAH