Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Infografis
DPR Ragu Rekomendasikan Pemakzulan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan DPR ragu merekomendsikan pemakzulan dalam rapar paripurna kasus Bank Century. "Keraguan itu mungkin disebabkan banyak faktor," kata Hamdan seusai berdiskusi dengan tema 'Century Pasca Paripurna' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat hari ini.
Menurut Hamdan, faktor pertama, proses itu menjadi sulit sulit karena menyangkut orang perorang. Kedua mekanisme dan prosedurnya sangat berat karena melihat kekuatan koalisi "Walaupun tidak mayoritas tapi bisa mengganjal proses impeachment," ujarnya.
Ketiga, ada yang berpikir proses ini akan sia-sia karena bailout Century dilakukan sebelum Boediono menjadi Wakil Presiden. "Mungkin dalam kaitan dengan itu, DPR merekomendasikan kepada penegak hukum," katanya
Merekomendasikan kepada penegak hukum, lanjut Hamdan, merupakan tendangan pertama dari DPR. Kalau penegak hukum tidak bisa membuktikan Boediono bersalah kemungkinan DPR akan membentuk hak menyatakan pendapat. "Itu adalah proses selanjutnya yang tidak bisa diprediksi. Karena dinamika politik selalu berubah," katanya.
Hamdan menambahkan wakil presiden bisa saja diturunkan dari jabatannya. Namun wapres harus terbukti melakukan tindan pidana. "Di Indonesia belum punya praktek pengalaman itu dan juga Undang-Undang dasar tidak mengatur sejauh itu," ujar Hamdan.
DANANG WIBOWO