TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri sudah mengevaluasi 80 persen dari 205 daerah hasil pemekaran. Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi dan Kinerja Daerah Kementerian Dalam Negeri Kartiko Purnomo mengatakan, pengumpulan data dilakukan dengan metode kuesioner yang dikirimkan ke daerah otonomi tersebut.
Sebanyak 127 daerah induk juga wajib mengisi kuesioner. Tujuannya untuk membandingkan dengan daerah lainnya. "Memang seyogyanya ada daerah pembanding," kata Kartiko lagi.
Kuesioner tersebut antara lain berisi tentang peningkatan kesejahteraan rakyat, good governance atau transparansi partisipasi dalam mengambil kebijakan, ketersediaan pelayanan publik dan peningkatan daya saing. Pertanyaan lainnya adalah investasi penanaman modal.
Meski belum seluruhnya rampung, Kementerian Dalan Negeri berani menjamin bahwa data-data yang masuk bisa dipertanggungjawabkan. "Karena harus didukung dokumen terkait," kata Kartiko. Kuesioner diisi oleh sekretaris daerah, badan pembangunan daerah, dan asisten pemerintahan.
Kuesioner dirumuskan oleh beberapa pakar diantaranya Samsuddin Haris,
Ratnawati dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Dwiyanto. Selain itu Muhkis Hamidi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Agung Pambudi dari Komite Pemantau Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Arlit Mertayasa, Dadang S Suharma Wijaya, Alberto Hanani dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan Natalia Subagyo.
FEBRIANA FIRDAUS