TEMPO Interaktif, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menolak melunasi pembebasan lahan Pelabuhan Somber seluas 2,3 hektare seharga Rp 22 miliar. Pembayaran tanah itu dianggap melanggar ketentuan batas maksimal nilai jual obyek pajak (NJOP) sesuai peraturan pemerintah.
“Saya tidak akan membayar melebihi ketentuan NJOP, bisa masuk penjara saya,” kata Wali Kota Balikpapan, Imdaad Hamid, hari ini. Menurut dia, sesuai ketentuan pengadaan tanah negara, Pemkot Balikpapan hanya berani menghargai tanah Somber senilai Rp 242 ribu per meter persegi. Artinya, Pemkot Balikpapan hanya menghargai tanah Pelabuhan Somber seharga Rp 4,5 miliar. “Itu saja yang akan kami bayar,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Imdaad, telah tersedia dana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 22 miliar untuk pembebasan lahan Somber Balikpapan. Namun dia berkilah kebijakan tersebut diputuskan saat pimpinan Provinsi Kalimantan Timur terdahulu.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mengatakan pengadaan tanah harus sesuai ketentuan NJOP. “Kalau saya suruh cairkan dan membawa masalah hukum, tentunya saya yang harus bertanggung jawab. Saya menolak hal itu,” ujarnya.
Awang mempersilakan pada ahli waris Sumaria Daeng Toba untuk melakukan gugatan pada Provinsi Kalimantan TImur. "Perbedaan persepsi antara pemda dan ahli waris Pelabuhan Somber semestinya diselesaikan lewat jalur hukum," kata Awang.
Sebelumnya, ahli waris kawasan Pelabuhan Somber, Sumaria Daeng Toba mengaku telah membagikan uang hingga Rp 1,3 miliar untuk para pejabat pemerintah daerah setempat. Uang tersebut merupakan pelicin pembebasan lahan Somber seluas 2,3 hektare senilai Rp 22 miliar. Kejadian tersebut terjadi pada 2005 lalu saat dirinya menerima uang jaminan agar tidak menutup Pelabuhan Somber dari aktifitas umum.
SG WIBISONO