Topik
DPRD Pamekasan Lapor Kasus Pungli Pengangkatan Pegawai Lepas ke Polisi
TEMPO Interaktif, PAMEKASAN - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan melaporkan ke polisi kasus dugaan praktek pungutan liar dalam pengangkatan tenaga harian lepas (THL) di tiga instansi pemerintah setempat. "Kami sudah punya cukup bukti untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," kata Ketua Komisi Sulis Faris, Selasa (9/3).
Tiga instansi tersebut adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pendidikan.
Sulis menjelaskan, puluhan tenaga harian di di Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja hingga kini belum masuk database dan belum mendapatkan honor. Padahal mereka sudah menyetorkan sejumlah uang saat akan diangkat. Sedang di Dinas Pendidikan, kata dia, bukti-buktinya masih terus didalami.
Akibat pungutan liar tersebut, status 1.600 THL tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "kami akan bongkar kasus ini hingga terkuak semuanya," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Arif Budiarso mengaku tidak tahu menahu kasus pungutan liar. "kami tidak pernah lakukan pungli, tidak benar itu," ucapnya. Adapun dua dinas lainnya tidak dapat dimintai konfirmasi. Tidak ada seorang pejabat pun yang bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu, puluhan orang dari Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas. Mereka juga memberikan bukti adanya oknum di instnasi tersebut yang diduga berperan dalam praktek pungli. ”Para THL tidak digaji, malah mereka harus mengeluarkan uang sendiri untuk membeli seragam kedinasan," kata Koordinator FKMP Sahur Abadi. MUSTHOFA BISRI.