Jaksa Belum Siap, Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Belum Bisa Dituntut

TEMPO Interaktif, BOJONEGORO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (9/3) menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Tamam Syaiduddin. Jaksa Penuntut Umum Effendi belum selesai menyusun materi tuntutannya.

Agenda pembacaan tuntutan ditunggu puluhan pengunjung yang memadati ruang sidang. Mereka ingin mengetahui berapa tahun Tamam yang juga bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro itu dituntut. Apalagi sepekan sebelumnya, mantan Bendahara DPRD Wahyuningsih dituntut enam tahun penjara pada persidangan Senin 1 Maret 2010.

Wahyuningsih juga dituntut membayar denda Rp 500 juta serta mengembalikan kerugian negara Rp 2,7 miliar atau diganti dengan hukuman kurungan satu tahun.

Tamam dan Wahyuningsih terlibat dalam kasus korupsi dana operasional DPRD yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Usai sidang Tamam tampak tersenyum. Padahal sebelum sidang politisi Partai Golkar itu tampak tegang. “Tidak ada komentar,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Jaksa Effendi juga tidak banyak memberikan keterangan. Menurut dia, berkas tuntutan belum selesai disusun karena beban pekerjaan yang harus diselesaikannya banyak. SUJATMIKO.