Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Bupati Banyuwangi Masih Berlanjut

TEMPO Interaktif, BANYUWANGI - Tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Banyuwangi, Selasa (9/3) hari ini, melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Blimbingsari.

Saksi yang dipanggil sebanyak 12 orang. Mereka terdiri atas pejabat aktif, bekas pejabat, dan mereka yang telah menjadi narapidana karena kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Ratna Ani Lestari, yang juga Bupati Banyuwangi.

Dari pantauan TEMPO, para narapidana yang diperiksa di antaranya bekas Sekretaris Kabupaten Sujiharto, bekas Kepala Bagian Perlengkapan Sugiharto, bekas Camat Kabat Sugeng Siswanto, dan bekas Kepala Desa Pengantigan Effendi.

Adapun pejabat aktif di antaranya Asisten Administrasi I Putu Ngakan Suwardhana, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kusiyadi, dan Camat Singojuruh Nanin Oktaviani. Sedangkan bekas pejabat, seperti bekas Pelaksana Tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional Suharno, bekas Asisten Pemerintahan Ari Pintarti, dan bekas Kepala Bagian Hukum Buang Asrori.

Usai diperiksa, Sujiharto mengatakan seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya sama dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Yakni meliputi kepanitiaan, penetapan harga, dan teknis pembebasan lahan. "Tidak ada materi yang baru," katanya kepada wartawan. Sedangkan para saksi yang merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat memilih bungkam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi I Ketut Suadiartha mengatakan, pemeriksaan saksi hanya berlangsung dua hari, yang dimulai Senin (8/3). "Hanya pemeriksaan ulang," katanya ketika ditanya tentang materi pemeriksaan.


Menurut Ketut, hasil pemeriksaan saksi itu akan dibawa ke Kejaksaan Agung. Ikhwal penahanan terhadap Bupati Ratna, menurut Ketut, juga menjadi wewenang Kejaksaan Agung. IKA NINGTYAS.