Ahli Roket Dimintai Keterangan Dalam Kasus Roket Nyasar

TEMPO Interaktif, LUMAJANG - PT Dirgantara Indonesia mengajukan dua orang saksi ahli berkaitan dengan insiden roket nyasar di Lapangan Tembak TNI Angkatan Udara di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Keduanya didengar keterangannya di Kepolisian Resor Lumajang dalam waktu dekat.
Dalam uji coba roket buatan PT Pindad akhir Januari 2010 lalu, dua roket nyasar. Satu di antaranya merusak rumah dan melukai pemiliknya, suami isteri Muhammad, 55 tahun dan Tiamah, 45 tahun.
Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi merupakan wakil konsorsium yang menyelenggarakan peluncuran roket. Sedangkan seorang lagi adalah ahli di bidang roket. “Kami targetkan pemeriksaan kasus tersebut sudah bisa diselesaikan dalam bulan Maret ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/3).
Menurut Dedi, pemeriksaan akan difokuskan pada prosedur pengamanan selama uji coba roket. Sedangkan hasil pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sambil merampungkan pemeriksaan saksi, polisi juga mengumpulkan barang bukti.
Dedi belum bisa memberikan penjelasan tentang pasal tindak pidana yang akan diterapkan dalam kasus tersebut, termasuk siapa saja yang akan dijadikan tersangka. “Belum sampai ke sana. Pemeriksaan saja masih terkendala karena prosedur serta domisili mereka di Jakarta dan daerah lainnya,” ucapnya. DAVID PRIYASIDHARTA.