foto

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka (kanan)saat melapor ke Ditreskrim Polda Sulawesi Selatan dan Barat soal pelecehan yang dialaminya saat kunjungan di RS. Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3). TEMPO/Fahmi Ali



Saksi Mata Bantah Rieke Dilecehkan  

TEMPO Interaktif, Makassar - Sejumlah saksi mata di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar membantah adanya perlakuan tidak senonoh dokter R kepada anggota Komisi Kesehatan DPR RI Rieke Dyah Pitaloka.

Petugas kebersihan Labuang Baji, Erlis, yang menjadi saksi mata membantah tuduhan bahwa R memeluk dan mencium Rieke dalam kunjungan kerja Senin lalu itu.   Menurutnya,  saat itu R mendekat dan berdiri merapat dengan Rieke untuk difoto berdua.

"Dokter  tidak mencium dan memeluk Rieke, dia hanya berdiri berdekatan dan minta difoto bersama," ucapnya ketika ditemui sore ini.

Irwan dari  bagian informasi menambahkan saat  dokter Rasyidin berdiri merapat dengan Rieke untuk difoto ada yang berteriak minta ia mencium Rieke. “Mungkin teriakan tersebut membuat Rieke kesal,” katanya.

Direktur Utama Labuang Baji Bambang Arya saat dimintai konfirmasi mengatakan waktu kejadian dia sudah meninggalkan tempat. “Kami belum tahu apakah tuduhan ini benar, belum ada buktinya,” ujarnya.

Dia juga mengaku tidak punya nomor telepon Rasyidin. Lagi pula, tuturnya, ini adalah masalah pribadi yang tidak terkait dengan rumah sakit.

Siang tadi, Rieke melapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Ia merasa dilecehkan dokter R saat melakukan kunjungan kerja di Rumah Sakit Labuang Baji Senin lalu.

Usai melapor, Rieke bercerita kepada wartawan bahwa ia diperlakukan tidak menyenangkan di depan orang umum oleh dokter itu.

“Dokter ahli penyakit dalam tersebut telah menghina lembaga negara lantaran tindakan tidak senonoh itu dipraktekkan dalam acara resmi di ruang publik,” ujarnya.

Rieke juga akan melapor ke Dewan Etik Ikatan Dokter Indonesia. Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng wakil rakyat sekaligus citra dokter tersebut. Rieke didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan.

"Dewan Etik IDI juga harus bersikap," ujarnya.

Awalnya,  kata Rieke,  rombongan Komisi IX menggelar pertemuan dengan pihak Labuang Baji.  Setelah dialog, kata Rieke, sang dokter hendak merangkulnya dari belakang, tapi ditepis. “Kemudian ia berusaha mencium leher dan membisikkan kata-kata yang tidak pantas, " ujar pemeran Oneng dalam sinetron komedi Bajaj Bajuri itu.

Rieke tidak mampu menyembunyikan perasaannya kepada wartawan. Saat memberikan keterangan, legislator berkaca mata ini meneteskan air mata. "Suami saya yang berkeras untuk melaporkan apa yang saya alami. Ini betul-betul penghinaan kepada saya,"  tuturnya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulselbar, Komisaris Jamilah Nompo mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi. Pemanggilan terhadap terlapor akan dijadwalkan setelah pemeriksaan saksi tuntas.

Perilaku tidak menyenangkan  dapat dijerat dengan pasal berlapis berupa Pasal 315 tentang Penghinaan di Muka Umum, Pasal 281 tentang Kesusilaan,  dan Pasal 335 tentang Membuat Perasaan Tidak Menyenangkan.  Jika terbukti,  pelakunya bisa dikenakan kurungan maksimal lima tahun penjara.

"Secepatnya akan dijadwalkan pemanggilan kepada terlapor,” ujar imbuh Jamila.

IRWAN | SUKMAWATI