Rekanan PT Iglas Didakwa Rugikan Negara Rp 25,3 Miliar

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Bekas Direktur Utama PT Indo Packing Gelora Langgeng Sukses (PT Indoglas), Sonny Turang, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,3 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/3).

Jaksa penuntut umum Karimudin menyatakan, kerugian negara itu terjadi akibat kerja sama bisnis yang dijalin antara PT Indoglas dengan PT Iglas (Persero). PT Iglas ialah badan usaha milik negara yang memproduksi botol minuman.

Menurut Karimudin, pada 18 Januari 2006 Sonny mengajukan penawaran kerja sama bisnis dengan PT Iglas meskipun PT Indoglas belum terbentuk. Kerja sama yang ditawarkan Sonny ialah memasarkan produk PT Iglas dengan kompensasi tertentu. Dalam beauty contest yang dilakukan Direktur PT Iglas saat itu, Daniel Sunarya Kuswandi, PT Indoglas akhirnya ditunjuk sebagai agen tunggal pemasaran.

Penunjukkan itu dituangkan dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Sonny di hadapan notaris. PT Iglas menetapkan target capaian penjualan botol sebesar Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun. Namun kerja sama itu kemudian bermasalah karena diteken tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Kerjasama itu pun bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu. Dalam prakteknya pemasaran yang dilakukan PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat kersjasama tersebut PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp 25,3 miliar. "Harga botol yang disetujui Dirut PT Iglas terhadap purchase order yang diajukan PT Indoglas di bawah standar, sehingga uang hasil penjualan itu tidak dapat digunakan untuk menutupi biaya produksi," ujar Karimudin dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Sugeng Jauhari itu.

Atas tindakannya itu, Sonny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penasehat hukum Sonny, Pieter Hadjon menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Alasannya, selaku orang swasta, Sonny tidak bisa disebut menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, kata dia, perjanjian antara Sonny dan Daniel merupakan perjanjian perdata. "Yang berlaku hukum pasar," kata Pieter.

Pieter menambahkan, kliennya bahkan telah menalangi lebih dulu biaya pemasaran botol tersebut sebesar Rp 27 miliar karena PT Iglas tidak punya uang. Namun PT Iglas membayar utangnya dengan botol-botol bekas yang bila ditotal harganya kurang dari Rp 27 miliar. "Klien saya telah berinisiatif membantu, tapi malah dipersalahkan," kata Pieter. KUKUH S WIBOWO.