Infografis
Soal Kepemilikan Tunggal, BUMN Tunggu Bank Indonesia
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan masih menunggu jawaban Bank Indonesia terkait penerapan kebijakan kepemilikan tunggal bank. "Kami masih berkoordinasi dan menunggu keputusan BI," ujar Deputi Kementerian BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/3).
Kebijakan kepemilikan tunggal atau single present policy mengharuskan perusahaan berpemilik sama dan bergerak di bidang yang sama untuk merger. Kementerian telah meminta agar Bank Indonesia mengizinkan penundaan pelaksanaan kebijakan ini pada bank BUMN atau meminta kajian untuk pengecualian.
Keempat bank milik pemerintah tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Menurut Parikesit, pilihan yang paling masuk akal adalah pembentukan induk usaha bagi keempat bank tersebut. Merger dinilai sebagai pilihan yang tidak mungkin.
"Pembentukan holding juga masih harus dikaji lebih lanjut," kata Parikesit. Ada dua pilihan yang dapat dilakukan, yakni membentuk perusahaan holding baru atau menunjuk BUMN yang sudah ada untuk menjadi perusahaan induk bank.
Parikesit masih berharap bank sentral akan mempertimbangkan pengecualian bagi bank. Sebab, pembentukan perusahaan holding artinya tidak jauh berbeda dengan saat keempat perusahaan berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
FAMEGA SYAVIRA