foto

Soekarwo. TEMPO/Wahyu Setiawan



Gubernur Soekarwo Tolak Bertanggungjawab Terkait Korupsi P2SEM

TEMPO Interaktif, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menolak bertanggungjawab terhadap kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 225 miliar. Kasus ini menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Fathorasjid, beberapa mantan anggota Dewan, serta puluhan penerima dana lainnya, yang kini telah menjalani sidang terpisah di beberapa Pengadilan Negeri se-Jatim.

“Semua sudah dijelaskan Pak Nur (Nurwiyatno Kepala Biro Keuangan) dan Pak Nyono (Soenyono Mantan Kepala Bapemas), program itu pelaksanaanya yang melenceng bukan kebijakannya,” kata Soekarwo, di Surabaya, Rabu (10/3).

Pernyataan Soekarwo itu sekaligus menjawab tuduhan Fathorasjid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa lalu. Menurut dia, kasus korupsi berjamaah P2SEM diduga tidak hanya dilakukan oleh kalangan DPRD, tapi juga pihak eksekutif, termasuk oleh Gubernur Jawa Timur. “Kasus ini seharusnya tidak hanya menyeret saya sebagai mantan Ketua DPRD, tapi juga harus menyeret Gubernur Jawa Timur,” katanya saat itu.

Apalagi, Fathorasjid melanjutkan, program P2SEM secara umum telah disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Gubernur pada Desember 2008 dan laporan itu telah diterima oleh Paripurna DPRD. Selanjutnya, baru pada April 2009, BPKP mengingatkan Gubernur untuk membenahi Badan Pembinaan Masyarakat (Bapemas) selaku penanggung jawab program agar menarik program tersebut. “Ternyata hal itu tidak dilakukan, berarti program ini sudah benar,” kata Fathor.

Menurut Soekarwo, jika gubernur harus bertanggung jawab, maka kasus ini setidaknya harus menyeret seluruh anggota DPRD Jatim yang berjumlah 100 orang, plus gubernur sebagai penentu kebijakan di Jawa Timur. “Kan tidak mungkin semua harus bertanggung jawab,” kata dia, “Toh yang salah kan pelaksanaan di lapangan, bukan programnya.”

Meski demikian, kalau diminta bertanggung jawab, Soekarwo mengaku siap menjelaskan masalah tersebut. “Kebijakannya sudah betul, tapi implementasi proyek itu yang keliru karena dipotong oleh beberapa oknum. Kalau disunat masih bagus, tapi ini dananya dipotong habis,” ujar Soekarwo.

Skandal P2SEM mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Fathorasjid sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek itu sebesar Rp 8,9 Miliar. Tak hanya Fathorasjid, sejumlah kejaksaan negeri di Jawa Timur juga secara serempak menangani kasus ini. Bahakn, mereka telah melakukan penahanan terhadap puluhan tersangka lainnya.

Modus korupsi dana P2SEM yang dilakukan para terdakwa hampir sama, yaitu anggota DPRD meminta instansi atau lembaga swadaya masyarakat mengajukan sebuah program. Lantas, program itu diajukan oleh anggota DPRD ke Bapemas untuk mendapatkan dana. Dalam kenyataannya, setelah diajukan ke Bapemas, anggota Dewan atau orang yang dekat dengan anggota Dewan melakukan pemotongan terhadap dana tersebut. Tak hanya itu, beberapa program yang diajukan ternyata fiktif belaka.

ROHMAN TAUFIQ