“Dana tersebut tidak melalui mekanisme anggaran, dari provinsi langsung ke dinas yang mengajukan,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kebumen, Woro Palupi, saat dihubungi Tempo, Rabu (10/3).
Palupi mengatakan, mekanisme memperoleh dana dari provinsi bersifat langsung. Artinya, dinas yang mempunyai program langsung membuat proposal yang diajukan ke pemerintah provinsi. Dari provinsi, dana tersebut langsung turun ke dinas yang mengajukan. Setelah itu, pertanggungjawaban juga langsung diberikan ke pemerintah provinsi. “Jadi, pertanggungjawaban ada pada pemerintah provinsi dan dinas yang menerima,” katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kebumen, Suroso, mengatakan saat ini temuan BPKP Jawa Tengah sedang dipelajari oleh pemerintah Kebumen. Ia menilai tidak ada penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut. “Ini hanya salah pengertian saja, nantilah kami pelajari dulu,” katanya, sembari menutup telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,01 miliar dalam penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi Jawa Tengah di Kebumen tahun 2008. Dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah provinsi sebesar Rp 3,74 miliar tersebut diduga diselewengkan.
ARIS ANDRIANTO