Topik
Infografis
Ade Wismar Bantah Testimoni Ade Sudirman
TEMPO Interaktif, Jakarta@page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> -- Ade Wismar Wijaya, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, yang kini menjadi tersangka kasus penggelembungan tiket diplomat, membantah testimoni yang dibuat Ade Sudirman. Namun, menurut Edi Dwi Martono, kuasa hukum Ade Wismar, pihaknya belum membicarakan kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terkait testimoni Ade Sudirman itu.
“Pertama kita bantah dulu bahwa testimoni itu tidak benar. Setelah itu, baru akan kita bicarakan apa langkah hukum yang akan kita tempuh,” kat Edi, saat dihubungi Tempo, Rabu (10/3).
Ade Wismar, berdasar surat pengakuan Kepala Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Ade Sudirman, yang fotokopiannya dimiliki Tempo, terkait kasus penggelembungan tiket diplomat. Dialah yang menjadi perantara uang yang dikeluarkan oleh Ade Sudirman lebih dari tiga miliar rupiah untuk dua petinggi kementerian.
"Penyataan yang terdapat dalam testimoni tidak benar dan tidak pernah terjadi. Itu hanyalah keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti sesuai yang didiperlukan dalam ketentuan hukum pidana," kata Edi, menambahkan.
Menurut Edi, kliennya memang pernah menerima sejumlah uang dari Ade Sudirman. Namun, uang tersebut merupakan uang kas rutin dan tidak pernah dipergunakan untuk kepentingan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam testimoni Ade Sudirman. “Uang tersebut adalah uang yang dikelola Pak Ade Wismar dan telah dikembalikan utuh ke kas negara,” kata Edi.
DWI WIYANA | DANANG WIBOWO