TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memecat I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi sebagai anggota LPSK. "Pengajuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Paripurna LPSK yang sah," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai, Rabu (10/3).
Rapat Paripurna LPSK mengenai pengajuan pemecatan Ktut dan Myra dilaksanakan pada tanggal 4 Maret lalu. Rapat digelar setelah mendapatkan hasil tim pemeriksa. Dalam rapat tersebut diputuskan LPSK segera mengajukan surat usulan pemberhentian I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi kepada Presiden dengan terlebih dahulu menyatakan pembebastugasan sementara mereka telah berakhir, serta pernyataan pembebastugasan permanen secara resmi.
"Dengan demikian Ktut sudah lepas dari jabatan Wakil Ketua LPSK, dan Myra juga tidak lagi sebagai Penanggung Jawab Bidang Perlindungan LPSK," kata Semendawai.
Pengajuan pemecatan terhadap kedua anggota lembaga tersebut, menurut AH Semendawai, melalui proses yang lumayan memakan banyak waktu. "Proses bermula sejak nama Ktut Sudiharsa diketahui terlibat dengan diputarkannya rekaman Anggodo widjojo di Mahkamah Konstitusi," kata Semendawai.
Sejak saat itu, menurut mendawai, LPSK mendapat banyak tanggapan dan komentar negatif dari berbagai pihak dan mengakibatkan lembaga baru tersebut menggelar Rapat Paripurna beberapa kali.
LPSK juga mendasarkan hasil putusan Paripurnanya tersebut dengan temuan Tim Pencari Fakta. Setelah itu LPSK membentuk Tim Etik untuk memeriksa perkara tersebut. "Hasil pemeriksaan menyatakan I Ktut Sudiharsa dan terbukti melakukan pelanggaran etika dan memberikan pelayanan pribadi yang tidak semestinya," kata Semendawai. "Mereka terbukti melanggar pasal 24 Huruf E UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban."
Baik Ktut maupun Myra menganggap pengajuan pemberhentian mereka ke Presiden adalah tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum. "Atas dasar apa LPSK mengajukan permohonan pemberhentian tersebut," kata Myra. Ktut berpendapat sama dengan Myra ,"Mereka tidak berwenang memecat saya," kata dia.
Salah satu hal yang membuat Myra dan Ktut menanggap tindakan LPSK sewenang-wenang adalah karena LPSK mengajukan permohonan tersebut tanpa mengindahkan proses hukum Tata Usaha Negara yang sedang berjalan. Saat ini, baik Ktut dan Myra sedang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan pembentukan Tim Etik yang dibentuk LPSK serta surat pembebasantugas sementara mereka.
Menanggapai hal tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, bahwa lembaganya telah siap memberikan jawaban terhadap gugatan kedua mantan anggota lembaga yang dipimpin olehnyat. Semendawai juga beranggapan bahwa apa yang LPSK lakukan selama ini untuk menangani masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ktut dan Myra sudah tepat.
"kalau mereka mau gugat tim etik ,silahkan. Toh Obyek sengketanya sudah tidak ada, karena sudah selesai pekerjaan tim etik," papar Semendawai. Mengenai pembebasantugas sementara terhadap Ktut dan Myra juga, menurut Semendawai, sudah tidak dapat digugat karena telah dicabut secara resmi.
GUSTIDHA BUDIARTIE