Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Resmi Ajukan Pemecatan Ktut dan Myra  

image-gnews
TEMPO/Hermansyah
TEMPO/Hermansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memecat I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi sebagai anggota LPSK. "Pengajuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Paripurna LPSK yang sah," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai, Rabu (10/3).

Rapat Paripurna LPSK mengenai pengajuan pemecatan Ktut dan Myra dilaksanakan pada tanggal 4 Maret lalu. Rapat digelar setelah mendapatkan hasil tim pemeriksa. Dalam rapat tersebut diputuskan LPSK segera mengajukan surat usulan pemberhentian I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi kepada Presiden dengan terlebih dahulu menyatakan pembebastugasan sementara mereka telah berakhir, serta pernyataan pembebastugasan permanen secara resmi.

"Dengan demikian Ktut sudah lepas dari jabatan Wakil Ketua LPSK, dan Myra juga tidak lagi sebagai Penanggung Jawab Bidang Perlindungan LPSK," kata Semendawai.

Pengajuan pemecatan terhadap kedua anggota lembaga tersebut, menurut AH Semendawai, melalui proses yang lumayan memakan banyak waktu. "Proses bermula sejak nama Ktut Sudiharsa diketahui terlibat dengan diputarkannya rekaman Anggodo widjojo di Mahkamah Konstitusi," kata Semendawai.

Sejak saat itu, menurut mendawai, LPSK mendapat banyak tanggapan dan komentar negatif dari berbagai pihak dan mengakibatkan lembaga baru tersebut menggelar Rapat Paripurna beberapa kali.

LPSK juga mendasarkan hasil putusan Paripurnanya tersebut dengan temuan Tim Pencari Fakta. Setelah itu LPSK membentuk Tim Etik untuk memeriksa perkara tersebut. "Hasil pemeriksaan menyatakan I Ktut Sudiharsa dan terbukti melakukan pelanggaran etika dan memberikan pelayanan pribadi yang tidak semestinya," kata Semendawai. "Mereka terbukti melanggar pasal 24 Huruf E UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban."
Baik Ktut maupun Myra menganggap pengajuan pemberhentian mereka ke Presiden adalah tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum. "Atas dasar apa LPSK mengajukan permohonan pemberhentian tersebut," kata Myra. Ktut berpendapat sama dengan Myra ,"Mereka tidak berwenang memecat saya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu hal yang membuat Myra dan Ktut menanggap tindakan LPSK sewenang-wenang adalah karena LPSK mengajukan permohonan tersebut tanpa mengindahkan proses hukum Tata Usaha Negara yang sedang berjalan. Saat ini, baik Ktut dan Myra sedang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan pembentukan Tim Etik yang dibentuk LPSK serta surat pembebasantugas sementara mereka.

Menanggapai hal tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, bahwa lembaganya telah siap memberikan jawaban terhadap gugatan kedua mantan anggota lembaga yang dipimpin olehnyat. Semendawai juga beranggapan bahwa apa yang LPSK lakukan selama ini untuk menangani masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ktut dan Myra sudah tepat.

"kalau mereka mau gugat tim etik ,silahkan. Toh Obyek sengketanya sudah tidak ada, karena sudah selesai pekerjaan tim etik," papar Semendawai. Mengenai pembebasantugas sementara terhadap Ktut dan Myra juga, menurut Semendawai, sudah tidak dapat digugat karena telah dicabut secara resmi.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

27 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dalam RUPSLB pada hari ini tidak akan ada agenda pergantian direksi dan komisaris perseroan.


Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

26 Oktober 2022

Dirut MRT Jakarta, Tuhiyat. Twitter/@Mrt Jakarta
Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Tuhiyat sebagai Dirut PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Seperti apa rekam jejak Tuhiyat?


Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

18 Agustus 2022

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto. ancol.com
Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RUPST Pembangunan Jaya Ancol hari ini memutuskan merombak seluruh jajaran direksi perseroan. Bagaimana rekam jejak para direktur perseroan tersebut?


Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

18 Agustus 2022

Logo baru Ancol. TEMPO/Hilman
Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

RUPST PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang digelar hari ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran direksi BUMD tersebut.


Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

7 Agustus 2022

Dyah NK Makhijani. Linkedin
Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

Eks pejabat Bank Indonesia (BI), Dyah NK Makhijani, didapuk menjadi komisaris utama PT Visionet International (Ovo).


Erick Thohir Tanggapi Pengunduran Diri TGB dari Wakil Komisaris BSI

7 Agustus 2022

Menteri BUMN Erick Thohir ditemui di sela-sela seminar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) DKI Jakarta bertajuk
Erick Thohir Tanggapi Pengunduran Diri TGB dari Wakil Komisaris BSI

Menteri Erick Thohir angkat bicara menanggapi Tuan Guru Bajang (TGB) yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BSI.


Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Ada Nama Wiku Adisasmito

12 Mei 2022

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengunjungi Klinik Kimia Farma di Jakarta, 23 Februari 2022. Dok. Kimia Farma
Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Ada Nama Wiku Adisasmito

Erick Thohir resmi merombak jajaran direksi dan komisaris PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Terjadi pergantian nomenklatur dan perampingan jumlah direksi.


Terkini Bisnis: Budi Karya Rombak Pejabat Eselon I, IKN Disebut Kota 10 Menit

11 Mei 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Webinar memperingati 1 tahun pelayanan KRL Solo-Jogja bertema
Terkini Bisnis: Budi Karya Rombak Pejabat Eselon I, IKN Disebut Kota 10 Menit

Berita terkini bisnis hingga Rabu siang ini dimulai dari Menteri Budi Karya Sumadi yang melantik sejumlah pejabat eselon I di Kemenhub.


Budi Karya Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I, Dirjen Perhubungan Udara Diganti

11 Mei 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyampaikan kuliah umum saat Dies Natalis I Politeknik Tempo, Sabtu 26 Februari 2022. (Foto tangkapan layar)
Budi Karya Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I, Dirjen Perhubungan Udara Diganti

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melantik tiga pejabat tinggi madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Siapa saja mereka?


Abdee Slank Komisaris Telkom, Erick Thohir: Masak Musisi Tak Boleh Naik Kelas?

2 Juni 2021

Abdi Negara Nurdin atau yang lebih dikenal sebagai Abdee Slank resmi ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom. Keputusan itu diumumkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan 2020 yang digelar pada hari ini, Jumat, 28 Mei 2021. Foto/Instagram
Abdee Slank Komisaris Telkom, Erick Thohir: Masak Musisi Tak Boleh Naik Kelas?

Erick Thohir menanggapi adanya pro kontra soal penunjukan Abdee Slank menjadi komisaris independen Telkom.