foto

Hendrikus Kia Walen. TEMPO/Tri Handiyatno



Terhukum Kasus Pembunuhan Nasruddin Diperiksa Propam Polda Metro

TEMPO Interaktif, Tangerang -  Tiga terhukum kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain Iskandar hari ini diperiksa Profesi Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walens dan Heri Santosa diperiksa sehubungan dengan laporan keluarga mereka ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tentang penyiksaan mereka rasakan dari oknum penyidik setelah ditangkap pada April 2009 silam.

Penasehat hukum ketiga terhukum, Agustinus Payong Dosi kepada Tempo melalui telepon mengatakan, "tiga klien kami diperiksa Propam Polda Metro Jaya selaku korban penganiayaan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya," kata Dosi. Ia menyesalkan lambanya tanggapan Komnas HAM dalam merespon laporan kliennya. Masalah ini sudah dilaporkan 23 Oktober 2009.

Dua klien Dosi, dan dua orang lainnya yakni Eduardus Ndopo Mbete dan Fransiskus Tadon Kerans masing-masing divonis 17 tahun penjara. Kecuali Daniel yang memegang senjata api dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan  Pengadilan Tinggi (PT) Banten justru menguatkan putusan PN Tangerang. Baik jaksa mau pun klien Dosi
akan mengajukan kasasi. "Kami akan daftarkan sore ini," kata Dosi.

Nasruddin ditembak mati pada Sabtu 14 Maret 2009 di gundukan polisi tidur di jalan Hartono Raya, Modern Land Kota Tangerang. Pada keesokan harinya dia dinyatakan tewas. Nasruddin meninggalkan tiga  istri bernama Sri Martuti, Irawati Arianda Setyawan dan bekas caddy Padang Golf Modern Rani Juliani.

Kematian Nasruddin menyeret bekas Ketua KPK Antasari Azhar, bekas Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris besar Wiliardi Wizar, bos media Sigit Haryo Wibisono, Jerry Hermawan Lo. Seorang tersangka Sei Lila hingga kini dinyatakan buron.

AYUCIPTA