Topik


Daftar Pemilih Sementara Pilkada Ngawi Berkurang 44.022 Pemilih

TEMPO Interaktif, Ngawi - Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 12 Mei nanti berkurang sebanyak 44.022 orang dibanding jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi. Berkurangnya jumlah pemilih itu salah satunya disebabkan adanya pemilih yang tercatat ganda.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Pemilih Sementara sebanyak 738.736 pemilih. Sedangkan jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang dijadikan dasar untuk menentukan Daftar Pemilih sebanyak 782.758 orang. Sehingga ada pengurangan 44.022 orang.

“DPS ini berdasarkan verifikasi ulang yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (P2DP) bersama perangkat rukun tetangga (RT) yang ada di setiap desa,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum Ngawi, Surat Asahari, Rabu (10/3).

Dia menjelaskan, berkurangnya jumlah pemilih itu disebabkan beberapa faktor diantaranya adanya pemilih yang tercatat ganda, meninggal dunia, belum cukup umur, serta pemilih yang pindah domisili dari Ngawi.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum Ngawi mulai mensosialisasikan Daftar Pemilih Sementara melalui kantor kelurahan dan desa. “Jika ada warga yang memenuhi syarat dan belum masuk dalam DPS, harap segera melapor ke KPU atau perangkat desa setempat,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Ngawi lainnya, Aziz Widyo Nugroho.

Komisi Pemilihan Umum Ngawi juga akan melibatkan unsur dari kepolisian dan tim sukses masing-masing bakal calon pasangan bupati-wakil bupati untuk ikut serta mendata warga yang belum masuk Daftar Pemilih Sementara.

“Setelah ada perbaikan DPS, maka akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Aziz.

ISHOMUDDIN