Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan pembuatan kemasan infus, yakni LDPE pharmaceutical grade, medical tubing, double wound film, multilayer plastic film, infusion closure, injection infusion single function closure, injection port, dan rubber disc/center hole.
Pemberian insentif fiskal dengan pagu anggaran Rp 15,198 miliar itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pembuatan kemasan infus dalam negeri. Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah, perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BOBBY CHANDRA