foto

TEMPO/Ayu Ambong

Membangun Sendiri Kurang 300 Meter Persegi Bebas PPN

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010 yang berlaku mulai 22 Februari 2010.

Pemerintah membatasi ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap kegiatan membangun sendiri hanya pada pembangunan yang dibangun di atas luas lahan minimal 300 meter persegi. Pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen akan dipungut dari 40 persen jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan dengan mengecualikan biaya memperoleh tanah.

Peraturan tersebut dikeluarkan pemerintah menindaklanjuti Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai hasil revisi tahun lalu. “Peraturan Menteri Keuangan diperlukan untuk mengatur lagi batasan kegiatan membangun sendiri, guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri,” tulis siaran pers yang dipublikasikan lewat situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (10/3).

Peraturan ini sekaligus mengubah peraturan sejenis sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000. Pada peraturan lama, pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri tak dibatasi batas minimal lahan yang dipakai. Adapun ketentuan lainnya, termasuk besarnya pungutan pajak dan cara penghitungannya, tak jauh berbeda.

Pada peraturan baru ini, yang dimaksud kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. PPN terutang akan dikenakan pada saat bangunan mulai dibangun. Pembayarannya dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Nah, khusus kegiatan membangun sendiri yang dilakukan sebelum masa berlakukan peraturan baru dan belum rampung pelaksanaannya, maka ketentuan pengenaan PPN tetap mengacu pada peraturan

AGOENG WIJAYA