foto

TEMPO/Wahyu Setiawan

Rincian Kenaikan Tarif Listrik Masih Dibahas

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono mengungkapkan, pemerintah saat ini masih membahas perincian penerapan kenaikan tarif dasar listrik.

Menurut Purwono, kenaikan tarif listrik akan dikenakan pada semua golongan dengan rata-rata kenaikan 15 persen. Golongan pelanggan yang berbeda akan dikenai kenaikan tarif listrik yang berbeda.

"Jadi kenaikannya nanti ada yang kurang dari 15 persen dan ada juga yang lebih dari itu," katanya di Jakarta, Rabu (10/3). Namun ia belum bisa memberikan perincian besaran kenaikan tarif tersebut.

Dia menambahkan, kenaikan tarif listrik ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

"Bila ada perubahan tarif listrik, nanti akan dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat," ujarnya. "Pemerintah akan membahas ini dengan DPR bulan depan."

Menurut Purwono, kenaikan itu berkaitan dengan kondisi yang terjadi saat ini, termasuk dinamika harga minyak dan juga nilai tukar rupiah sehingga kebutuhan akan subsidi meningkat. Dengan kemampuan keuangan pemerintah saat ini, pemerintah menaikkan tarif listrik untuk mengatasi masalah subsidi listrik.

Bila tarif dasar listrik tidak dinaikkan, subsidi listrik bisa membengkak dua kali lipat. "Subsidi bisa membengkak menjadi sekitar Rp 30 triliun," ujar Jack. "Kalau tidak jadi naik, butuh tambahan subsidi sebesar Rp 16,7 triliun."

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin lalu mengumumkan, pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik rata-rata sebesar 15 persen mulai Juli 2010. Sedangkan harga bahan bakar minyak tidak akan berubah.

Menurut Sri Mulyani, rencana kenaikan tarif dasar listrik akan ditampung dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010 dan pembahasannya akan diputuskan bersama dengan DPR.

Khusus untuk harga BBM bersubsidi, dia melanjutkan, pemerintah memang tidak akan menaikkan. Pasalnya, kondisi makro--terutama patokan harga minyak mentah Indonesia--masih berada di kisaran asumsi pemerintah sebesar US$ 77 per barel dan nilai tukar rupiah di kisaran 9.500 per dolar AS.

"Selama APBN masih bisa mendanai keseluruhan, maka harga bahan bakar di dalam negeri tidak akan dinaikkan," kata Sri Mulyani.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, memahami keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik. "Dengan argumen yang rasional, kami memahami keinginan pemerintah menaikkan tarif listrik," ujar Tulus kepada Tempo.

Menurut dia, kenaikan sebesar 15 persen masih mampu ditanggung masyarakat karena saat ini masyarakat masih disubsidi hampir setengah biaya produksi listrik. Saat ini tarif listrik nonsubsidi sekitar Rp 1.380 per kWh, dan yang dibayar masyarakat masih sekitar setengahnya saja dari jumlah itu.

Tulus menyarankan, dana yang tadinya untuk subsidi listrik  dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jaringan di daerah-daerah yang belum mendapat aliran listrik.

RATNANING ASIH