Bupati Aru Tersangka Korupsi

TEMPO Interaktif, Ambonage { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko, sebagai tersangka. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Poltak Manulang, Kamis (11/3).


Menurut Manulang, Tengko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007 senilai Rp 30 miliar. "Proses penyidikan masih berlangsung di Aru," kata Manulang.


Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku A.G. Hadari mengatakan, selain Bupati Aru, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aru, Mat Raharusun, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Raharusun sudah dijebloskan ke bui pekan lalu," kata Hadari.


Korupsi dilakukan diantaranya dengan cara mengeluarkan dana sebesar Rp 3 miliar dari kas daerah lalu membebankannya kembali ke APBD tahun berikutnya mulai dari 2005, 2006 dan 2007. Sedangkan selebihnya, pengeluaran di luar beban APBD. Pengeluaran yang dilakukan secara fiktif tersebut, terjadi pada APBD tahun 2007, hingga mencapai Rp 20 miliar.

(MOCHTAR TOUWE)