Penari eksotis tampil pada Exxxpoerotica di Tijuana, Meksiko, Minggu (19/7). AP Photo/Guillermo Arias
Topik
Enam Terdakwa Tarian Erotis Divonis Penjara 75 Hari
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Enam terdakwa kasus tari erotis di Bel Air Café & Music Lounge akhirnya divonis 2 bulan dan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya, jaksa penuntut meminta para terdakwa dihukum 4 bulan penjara
Keenam terdakwa adalah Galetya Tannia (19 tahun), Anastasia (27 tahun), Novi Anggita (19 tahun), Irna Septiani (19 tahun). Juga Natal Hariadi (33 tahun), dan Yavet Vins (26 tahun). Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan tertutup Rabu (10/3) kemarin pagi.
"Mereka divonis dua setengah bulan,"kata Jaksa Penuntut Umum Dodi Junaidi di Kejaksaan Negeri Bandung Kamis (11/3). Mereka juga dinyatakan terbukti melanggar hukum sesuai pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim Agus Suwardi, salah satu anggota Majelis hakim membenarkan putusan perkara pornografi. Selain divonis penjara, para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing Rp 1 juta atau diganti kurungan 2 bulan. Denda ini juga lebih ringan dari tunttan jaksa yang meminta para terdakwa didenda Rp 2 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara.
Seperti diketahui, awal tahun ini, Jum'at (1/1) dinihari lalu Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menggerebek gelaran tari erotis di Café Bel Air, komplek wisata Hypersquare Jalan Pasirkaliki Bandung.
Hasilnya, Manajer Opersional Bel Air Natal, agen penari Yafeth dan keempat perempuan penari erotis digelandang ke markas Polwiltabes Bandng dinihari itu juga untuk diperiksa. Keenam pelaku belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornograf pada 4 Januari. Lalu juga ditahan dengan cara didtitipkan di sel tahanan Polsekta Bandung Wetan.
Lalu di Pengadilan, jaksa penuntut mendakwa keenam terdakwa dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berkas para terdakwa dibagi dua. Berkas pertama untuk keempat penari yang didakwa pasal 34 dan 36 Undang-Undang tentang Pornografi dan pasa 282 serta 55 KUH Pidana.
Berkas kedua untuk pengelola Bell Air dan agen penyedia jasa penari yang didakwa pasal 30, 33, dan 36 Undang-Undang Pornografi serta pasal 282 dan 55 KUH Pidana.
ERICK P HARDI
Web via