Kejaksaan Jawa Timur Tahan Dua Bekas Pimpinan Perguruan Tinggi

TEMPO Interaktif, Surabaya - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua bekas Ketua Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (11/3) petang. Keduanya adalah Ir Wasrob Nasrudin, Ketua STPP periode 2007 - 2008 serta Ir Harniati, ketua periode 2008 - 2009. Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di lantai V gedung Kejati Jatim sekitar enam jam.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Moh Anwar menyatakan, Wasrob dan Harniati diduga melakukan tindak pidana korupsi di lembaganya hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. "Dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka sejak 2007 sampai 2009," kata Anwar.

Dia menambahkan, kerugian negara itu disebabkan antara lain, oleh pengelolaan sewa lahan yang tidak tertib administrasi, terutama pada tunggakan sewa pihak ketiga. Penyidik, kata Anwar, juga menemukan kegiatan fiktif di perguruan tinggi itu pada 2007. Kegiatan fiktif tersebut memakan anggaran sebesar Rp 581.348.750.

Setahun berikutnya, kejaksaan menemukan lagi pengeluaran anggaran sebesar Rp 888.689.500. Pengeluaran anggaran itu disinyalir menyimpang karena tidak terdapat dalam daftar isian program anggaran (DIPA). "Modusnya, di dalam DIPA anggaran itu untuk kegiatan A tapi kemudian dialihkan untuk kegiatan B," ujar Anwar.

Penyimpangan lain yang ditemukan penyidik adalah sebuah kegiatan dan perjalanan dinas fiktif. Dua kegiatan itu menelan anggaran Rp 50 juta. Selain itu juga ditemukan tunggakan sewa lahan di Sumbul milik STPP yang mencapai Rp 14 juta. Anwar menambahkan, penyidik masih terus bekerja mencar bukti-bukti tambahan dalam kasus itu. "Tak menutup kemungkinan kerugian negara bertambah," kata Anwar.

KUKUH S WIBOWO