Bekas Menteri Hassan Wirajuda Terima Rp 1 Miliar  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang didapat dari penggelembungan biaya tiket perjalanan dinas di lingkungan kementerian itu. Aliran tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan terhadap Adang Sudjana, staf Biro Keuangan di Kementerian Luar Negeri, Kamis (11/3).

Uang tersebut, menurut Irfan Fahmi, pengacara Adang, disiapkan kliennya itu atas permintaan Kasubag Verifikasi Bagian Pelaksanaan Anggaran, Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, Ade Sudirman. Ade, kata Irfan lagi, mendapat permintaan dari Kepala Biro Keuangan, Ade Wismar Wijaya.

Uang dibawa dalam dua kardus air mineral dan diserahkan kepada menteri saat itu melalaui Sekretaris Kepala Biro, Asep Sarwedi. "Klien saya diminta menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar di dalam kardus oleh Ade Wismar melalui Ade Sudirman. Kata Ade Sudirman, uang tersebut untuk menteri luar negeri (saat itu)," kata Irfan

Lewat surat pernyataan yang disebarkannya, Ade Sudirman mengakui adanya aliran uang untuk Hassan saat itu. Dia bahkan mengungkapkan kalau Imron Cotan, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, menerima Rp 2,35 miliar.

 

Lewat seorang koleganya, hampir sebulan lalu, Hassan membantah pernah menerima setoran duit tiket diplomat tersebut. “Kalaupun saya dapat, masa cuma Rp 1 miliar,” katanya saat itu.


Hassan, kata koleganya itu, mengaku menyesal baru mengetahui kasus korupsi itu setelah tidak menjabat. “Coba saya tahu saat masih menjabat Menteri, pasti saya sudah bereskan dari dulu,” katanya.



(DANANG WIBOWO)