Topik
Polisi Periksa Saksi Kasus L/C Fiktif
TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menindaklanjuti laporan dugaan adanya kasus letter of credit (L/C) bodong terkait skandal Bank Century. Saat ini saksi-saksi sudah mulai diperiksa.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ito Sumardi, mengungkapkan perkembangan itu, Kamis (11/3) petang. Menurut Ito, ada instruksi langsung dari Presiden untuk mengusut tuntas kasus L/C dari bank tersebut.
Namun, Ito mengatakan, polisi belum bisa menyimpulkan apakah L/C benar fiktif. "Lihat saja nanti," katanya.
Total ada 16 perusahaan yang disebut-sebut menerima surat bernilai pinjaman itu dari Bank Century sebalum bank itu diselamatkan. Satu diantaranya adalah PT Selalang Prima milik Misbakhun, politikus di Partai Keadilan Sejahtera. Misbakhun lewat perusahaannya itu menerima fasilitas pinjaman impor senilai US$ 22,5 juta.
(SUTJI DECILYA)
Web via